Selasa, 27 Desember 2011

Insentif Pajak untuk Karyawan Yang Punya NPWP

nsentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 hanya diberikan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja. Sebelumnya dalam aturan insentif PPh 21 ini, pemerintah tidak membatasi hanya kepada pegawai yang memiliki NPWP saja.

Karena perubahan pemberian insentif pajak ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan perubahan terhadap PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.43/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja.

"Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya pekerja untuk memiliki NPWP, pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya kepada pekerja yang telah memiliki NPWP," demikian isi PMK No.49/PMK.03/2009 yang dikutip detikFinance dari situs Ditjen Pajak, Sabtu (21/3/20009).

Dalam aturan tersebut, dikatakan untuk pekerja yang tidak mempunyai NPWP, insentif hanya berlaku sampai masa pajak Juni 2009. Sedangkan untuk masa pajak Juli 2009 dan seterusnya, insentif diberikan hanya untuk pekerja yang memiliki NPWP.

Insentif PPh Pasal 21 ini berlaku pada periode masa pajak Februari sampai November 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 3 sektor yang mendapat jatah stimulus fiskal pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) senilai Rp 6,5 triliun yang diatur dalam PMK No 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009.

Tiga sektor itu antara lain semua sektor perikanan, semua sektor pertanian seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan semua sektor industri pengolahan (manufaktur).

Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta)

"Stimulus PPh pasal 21 ini adalah dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kita saat ini," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Menurut Darmin, tiga sektor dipilih karena sektor-sektor tersebut menjadi sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor. Meskipun kata dia ada sektor lainnya yang berbasis ekspor seperti pertambangan yang tidak masuk karena dianggap karyawannya memiliki gajinya yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar