Selasa, 27 Desember 2011

Insentif Pajak untuk Karyawan Yang Punya NPWP

nsentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 hanya diberikan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja. Sebelumnya dalam aturan insentif PPh 21 ini, pemerintah tidak membatasi hanya kepada pegawai yang memiliki NPWP saja.

Karena perubahan pemberian insentif pajak ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan perubahan terhadap PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.43/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja.

"Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya pekerja untuk memiliki NPWP, pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya kepada pekerja yang telah memiliki NPWP," demikian isi PMK No.49/PMK.03/2009 yang dikutip detikFinance dari situs Ditjen Pajak, Sabtu (21/3/20009).

Dalam aturan tersebut, dikatakan untuk pekerja yang tidak mempunyai NPWP, insentif hanya berlaku sampai masa pajak Juni 2009. Sedangkan untuk masa pajak Juli 2009 dan seterusnya, insentif diberikan hanya untuk pekerja yang memiliki NPWP.

Insentif PPh Pasal 21 ini berlaku pada periode masa pajak Februari sampai November 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 3 sektor yang mendapat jatah stimulus fiskal pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) senilai Rp 6,5 triliun yang diatur dalam PMK No 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009.

Tiga sektor itu antara lain semua sektor perikanan, semua sektor pertanian seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan semua sektor industri pengolahan (manufaktur).

Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta)

"Stimulus PPh pasal 21 ini adalah dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kita saat ini," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Menurut Darmin, tiga sektor dipilih karena sektor-sektor tersebut menjadi sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor. Meskipun kata dia ada sektor lainnya yang berbasis ekspor seperti pertambangan yang tidak masuk karena dianggap karyawannya memiliki gajinya yang tinggi.

”...Ada Sesuatu yang Salah pada Aparat Perpajakan.”

”...Ada Sesuatu yang Salah pada Aparat Perpajakan.”
Prof. Dr. Anwar Nasution, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan:


 
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhir-akhir ini banyak membuat gebrakan. Bukan hanya berhasil ”menekan” Mahkamah Agung (MA) agar bersedia diperiksa, Anwar Nasution juga bersikukuh akan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Beleid yang baru saja disahkan oleh DPR itu dianggap memangkas hak lembaga yang dipimpinnya untuk mengaudit wajib pajak.
Ini jelas sebuah gebrakan yang luar biasa. Ketua MA Bagir Manan yang terkenal ”keras” sebelumnya bersikukuh penarikan biaya perkara yang dilakukan institusinya terhadap pihak yang beperkara sudah sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan SK Ketua MA. Di mata Anwar, penarikan biaya itu tak ubahnya pungli. ”Itu ilegal,” kecamnya. Alasannya, beleid MA itu melanggar UU tentang Keuangan Negara. ”Bagaimana mungut-mungut, siapa yang akan dipungut, dan bagaimana mengadministrasikannya, ada aturan sendiri,” ujarnya. Ia melanjutkan, ”Jika tiap instansi bikin pungutan, kacaulah RI kita ini.”
Akan halnya sodokannya terhadap UU KUP, dilandasi oleh kegusarannya atas Pasal 34 UU itu. Pasal itu melarang petugas pajak memberitahukan kepada pihak lain tentang keterangan dan data wajib pajak (WP), kecuali mendapatkan izin Menteri Keuangan (Menkeu). Larangan itu juga berlaku bagi kepentingan pemeriksaan di pengadilan perkara pidana dan perdata. Nah, menurut Anwar, hal itu bertentangan dengan UUD 45. Sebab, larangan itu memberi peluang bagi aparat pajak untuk bermain mata dengan WP. ”Ini sama dengan memberi izin bagi aparat untuk korupsi,” serapahnya.Guna mengetahui lebih jauh gebrakan yang dilakukan Anwar, belum lama ini wartawan TRUST Bona Ventura berbincang-bincang dengannya. Berikut petikannya:

ANDA MENGATAKAN AKAN MENGAJUKAN UJI MATERIIL UU KUP.
APA SEBENARNYA ALASAN MENGGUGAT UNDANG-UNDANG ITU?
Karena undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Konstitusi memberikan hak kepada BPK untuk memeriksa keuangan negara, mulai dari sumber, penyimpanan, sampai dengan pemakaiannya.
Sedangkan yang ini (UU KUP) melarang BPK untuk masuk ke sana. Jadi itu merupakan aturan yang salah. Bahkan UUD 1945 mengatakan bahwa semua lembaga negara diperiksa oleh BPK. Apalagi, tidak ada satu negara pun yang melarang BPK-nya memeriksa pajak, begitu juga Uni Soviet (dahulu) yang negara komunis. Jadi ini (larangan BPK mengaudit pajak) merupakan peninggalan Soeharto.
Tidak heran bila pemerintah terus-menerus disclaimer. Bagaimana BPK dapat memberikan opini jika sama sekali tidak mengetahuinya. Jadi mereka yang membuat UU KUP itu tidak mengerti UUD 1945 dan tidak mengerti ketatanegaraan. Sehingga kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

SELAIN ITU APA LAGI YANG MENJADI ALASAN BPK?
Sistem self assessment, yakni menghitung pajak sendiri yang digunakan sejak tahun 1983 tanpa adanya pengawasan eksternal, sama dengan surat izin untuk melakukan korupsi. Jadi bisa suka-suka dia, yaitu baik wajib pajak ataupun petugas pajak.
Seperti halnya dugaan manipulasi pajak oleh pengusaha yang pada tahun 2006 disebut-sebut sebagai orang terkaya di Indonesia. Mengapa dia dibiarkan? Itu baru yang ketahuan, belum yang lain. Apalagi ada yang mengatakan wajib pajak naik lima kali lipat dalam sebulan. Apa hasilnya pada pendapatan negara? Tidak ada. Maka tax ratio kita rendah. Itulah yang dikorupsi oleh petugas pajak dan mengapa dibiarkan. Itu yang harus dibereskan. Jika hasil pajak tidak naik, bagaimana cara membayar utang dan membangun infrastruktur.

APA SUDAH ADA PEMBICARAAN DENGAN DIRJEN PAJAK
MENGENAI HAL INI?
Tidak pernah. Sekarang ini harus meminta izin ke Menteri Keuangan. Pangkat saya ini setara dengan Presiden. Masak harus meminta izin ke Menteri Keuangan. Meminta izin pun tidak dikasih.
Asal-muasal perkara ini ialah DPR yang membuat dan meloloskan undang-undang itu. Bisa rusak negara jika seperti ini terus-menerus. Di Indonesia, tax ratio-nya rendah sama dengan Laos. Yang penting bagi kami ialah pajak harus diaudit. Mengenai pemberian insentif pajak untuk pengusaha besar, urusan mereka. Yang penting transparan dan akuntabel.

DPR MENGATAKAN JIKA MEMERIKSA SEMUANYA AKAN MENJADIKAN BPK SEBAGAI LEMBAGA YANG SUPER?
BPK didirikan seperti itu. Bahkan Presiden pun diperiksa. Jadi semua harus diperiksa. Dan kalau pajak tidak diperiksa, maka yang terjadi adalah korupsi. Apa Anda mau terus terjadi korupsi di negara ini? Maka itu yang harus kita kikis.

SELAMA TIGA KALI PERTEMUAN DENGAN DARMIN NASUTION MEMBAHAS MASALAH INI, SEPERTI APA HASILNYA?
Pak Darmin dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) mantan murid saya. Saya tahu integritas mereka. Mereka orang yang bagus. Dan saya percaya dengan kedua orang itu. Saya memeriksa ini supaya mereka sukses dalam menjalankan tugasnya. Caranya tax ratio harus naik. Coba Anda lihat. Harga sawit naik, batu bara naik, minyak naik, dan harga semua komoditi naik, tetapi pajak turun. Mengapa pajak tidak tercapai. Artinya ada sesuatu yang salah pada aparat perpajakan. Seharusnya kita pada saat ini mengalami kemakmuran, tetapi nyatanya melarat.
Kalau ini sukses, yang mendapat penghargaan ialah Darmin bukan saya. Makanya, yang dia lakukan kami sambut positif. Tetapi itu saja tidak cukup karena UU KUP yang dibuat DPR harus dikoreksi.
BAGAIMANA PENYELESAIAN PERSOALAN BPK DENGAN DIRJEN PAJAK, APA SEPERTI CARA DENGAN MA?
Kami menarik pengaduan terhadap MA setelah mereka setuju untuk diaudit. MA memang memerlukan uang untuk menegakkan hukum. Maka mereka mengatur cara bagaimana dasar hukum pungutan dan penggunaannya. Jadi bukan didamaikan oleh Presiden. Karena saya dan Bagir Manan setingkat dengan Presiden. Saya tarik pengaduan itu setelah kewenangan konstitusi saya dipulihkan kembali.
Mengenai penyelesaian dengan Dirjen Pajak tidak ada urusan pribadi. Jadi ini bicara negara, bukan urusan pribadi. Sehingga kita dudukkan permasalahan pada porsinya, maka itulah UUD 1945 ada.

DENGAN PEMULIHAN KEWENANGAN BPK, BAGAIMANA PEMBAHASAN AUDIT BIAYA PUNGUTAN DI MA. DAN DENGAN RENTANG WAKTU TERSEBUT BAGAIMANA JIKA TERJADI MANIPULASI DATA?
Makanya akan kami audit dahulu. Mereka meminta waktu satu hingga dua bulan. Jadi tunggulah, nanti akan kami audit sampai ke belakang. Baru kemudian dipertanggungjawabkan.

DIRJEN ANGGARAN ACHMAD ROCHJADI MENGATAKAN BIAYA BERACARA DI PENGADILAN BUKAN TERMASUK PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP), BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA?
Itu urusan mereka. Menteri Keuangan mengatakan itu masuk PNBP, sedangkan Dirjen Anggaran mengatakan tidak. Yang jelas tidak boleh lembaga negara memungut dengan seenaknya. Memangnya mereka pengacara yang memungut biaya acara. Begitulah yang terjadi dengan MA. Itu sama dengan pungli.

BAGAIMANA METODE PENGAWASAN UNTUK AUDIT PERPAJAKAN?
Berilah ruang bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan. Sangat bodoh jika mengatakan BPK mengaudit pajak lalu rahasia SPT pajak akan bocor. Sejak tahun 1999 BPK mengaudit Bank Indonesia dan bank lainnya. Apa pernah terdengar BPK membocorkan rekening orang per orang. Kami juga memiliki kode etik.
Anda tahu bagaimana tegasnya saya di BPK. Banyak orang mengatakan Chariansyah Salman (aparat BPK yang menjebak anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusumah) itu pahlawan, tetapi di mata saya tidak. Dia saya pecat karena melanggar kode etik. Karena pemeriksa BPK tidak boleh membocorkan rahasia kepada orang lain meski ke KPK atau media massa. Bulan pertama bekerja di BPK, saya juga langsung memecat para koruptor di BPK. Apa pernah Departemen Keuangan memecat koruptor di lembaganya. Jadi jangan macam-macam dengan saya.
Sehingga akhirnya akan jelas apakah orang membayar pajak sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dan BPK mengecek pekerjaan dari petugas pajak. Seperti yang telah saya katakan bahwa yang disetorkan wajib pajak jauh lebih besar ketimbang yang masuk ke kas negara. Jadi ke mana kebocoran itu? Itu namanya korupsi.

OH YA, LANTAS APA OLEH-OLEH DARI PERTEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEJUMLAH NEGARA DI KENYA?
Pertemuan tersebut membahas pembentukan Task Force Bencana Alam. Ide awal konsep tersebut dari Konferensi Tsunami di Jakarta pada April 2005. Waktu itu kami mengundang BPK dari negara donor untuk mengaudit dana bencana supaya semuanya transparan. 
   

Minggu, 25 Desember 2011

Assalamualaikum wr wb

Assalamu alaikum wr wb.....

Selamat Datang di Blog baru Dispenda Kab Serang.........

semoga saja dengan lahirnya blog ini dapat menjadi wadah inspirasi kita sebagai aparatur negara untuk dapat terus memperbaiki dan mengikuti tuntutan kebutuhan masyarakat.......



terima kasih